IMPLIKASI KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI BITUNG

  • Atika Zahra Rahmayanti Economic Research Center - Indonesian Institute of Sciences
  • Bintang Dwitya Cahyono Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI
  • Mochammad Nadjib Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI
Keywords: kebijakan, moratorium, perikanan, nelayan

Abstract

Kebijakan moratorium sebagai salah satu gebrakan dalam Pemerintahan Jokowi – JK, memiliki dua sisi mata koin. Pada satu sisi, kebijakan ini menguntungkan bagi nelayan kapal kecil dimana fishing ground menjadi lebih dekat dan ikan relatif lebih mudah didapat sehingga biaya operasional terutama untuk bahan bakar dan perbekalan berlayar dapat ditekan. Tentu saja kondisi tersebut menunjukkan peningkatan dari segi kesejahteraan nelayan.

Di sisi lain, bagi unit usaha pengolahan ikan (UPI), kebijakan moratorium membuat operasionalisasi perusahaan terganggu. Pasalnya supply bahan baku menjadi berkurang drastis akibat larangan operasi bagi kapal di atas 30 GT dan kapal eks asing. Dengan tidak adanya bahan baku yang diproses, otomatis banyak pekerja yang di rumahkan. Terlebih lagi banyak kapal-kapal besar yang akhirnya terbengkalai akibat tidak bisa beroperasi dan satu UPI di Bitung mengalami gulung tikar.  Sebagai jawaban atas gejolak tersebut, akhir Bulan April, Kementerian Kelautan dan Perikana memberlakukan skema kebijakan penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasional. Kebijakan ini tertuang dalam Perdirjen PT No.1/Per-DJPT/2016. Kebijakan ini merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan UPI di Bitung. Artikel ini bersumber dari penelitian, Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam Konteks Global: Infrastruktur Pendukung Peningkatan Daya Saing Sektor Perikananâ€. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara primer maupun sekunder. Implikasi kebijakan moratorium menimbulkan efek langsung baik bagi nelayan, pelaku usaha (UPI) maupun kondisi di Pelabuhan Perikanan Bitung. Namun kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan maritim dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Atika Zahra Rahmayanti, Economic Research Center - Indonesian Institute of Sciences

References

Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2016. Investasi Sektor Perikanan Capai 5,5 T. (http://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/investasi-sektor-perikanan-capai-rp-55-triliun)

Espejo, Edwin. 2015. Philippine Fisheries Director Defends Indonesia Crackdown on Illegal Fishing. ASIAN Correspondent, 25 Maret.

Husein, Yusuf. 2015. Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (http://pps.ui.ac.id/2015/06/18/seminar-nasional-maritim-2015-pascasarjana-universitas-indonesia/)

Jaelani, Abdul Qodir & Udiyo Basuki. 2014. Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum Vol 3, No. 1.

Kompas. 2016. Susi Pudjiastuti: Kedaulatan Laut Harus Ditegakkan. Kompas, 4 Desember 2016 hal 10.

Maradong, David Setia. 2016. Potensi Besar Perikanan Tangkap Indonesia. Sekretaris Kabinet RI. (http://setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia/)

Nikijuluw, Victor PH. 2008. Blue Water Crime. Jakarta: Pustaka Cidesindo.

Pangemanan, Ovin V.L., Eddy Mantjoro & Nurdin Jusuf. 2014. Dampak Kebijakan Moratorium Terhadap Industri Perikanan (Studi Kasus Kota Bitung). Jurnal Ilmiah Agrobisnis Perikanan Vol 2, No 4.

Ruchimat, Toni. 2016. Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi di Kota Bitung. Sulawesi Utara: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2016. Laporan Tahunan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Tahun 2015. Bitung: PPS. 82 hlm.

Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2015. Laporan Statistik PPS Bitung 2015. Bitung: PPS. 55 hlm.

Republik Indonesia, 1983. Undang-undang No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1983. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia, 1996. Undang-undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1996, Nomor 73. Jakarta: Sekretaris Negara.

Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1762. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1782. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Republik Indonesia, 2016. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi. Jakarta: Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

UNCLOS. 1982. United Nations on the Law on the Sea

Published
2017-10-06
How to Cite
Rahmayanti, Atika Zahra, Bintang Dwitya Cahyono, and Mochammad Nadjib. 2017. “IMPLIKASI KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI BITUNG”. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 25 (1), 1-14. https://doi.org/10.14203/JEP.25.1.2017.1-14.
Section
Article