Penangkapan Ikan Ilegal di Laut Kawasan Perbatasan Sangihe: Dari Londe ke Pumpboat
Abstract
Indonesia tidak saja sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, juga sekaligus memiliki potensibesar sebagai produsen ikan laut. Meskipun demikian, potensi ini belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya terutama
oleh masyarakat pesisir di kawasan perbatasan, diantaranya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Banyak
terjadi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asing, terutama nelayan Filipina.
Adakah faktor di luar keamanan yang mendorong maraknya aktivitas ilegal di Sangihe? Artikel ini mendiskusikan
hubungan antara terjadinya pergeseran jenis perahu dan teknologi penangkapan dengan munculnya aktivitas
illegal fshing. Hipotesa yang dapat ditarik adalah, meskipun nelayan Sangir adalah pelaut ulung, tetapi perahu
dan teknologi penangkapannya tidak sesuai dengan tradisi kebiasaan dan budaya setempat. Artikel ini bersumber
dari hasil penelitian “Kedaulatan Indonesia di Kawasan Perbatasanâ€, kasus di kawasan perbatasan laut. Sumber
data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, FGD dan observasi di ibukota kabupaten dan pulau terluar serta
memanfaatkan sumber data sekunder. Pergeseran jenis perahu dan teknologi penangkapan telah meminggirkan
nelayan Sangir dari fshing ground, perannya kemudian diisi secara ilegal oleh nelayan Filipina.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan
Sangihe. (2010) . Sangihe Dalam Angka,
Tahuna.
Bappeda Kabupaten Kepulauan Sangihe. (2013).
Profl Daerah Sangihe, 2013. Tahuna.
Departeman Kelautan dan Perikanan. (2007).
Perkembangan Kerjasama Bilateral RI–
Filipina Bidang Kelautan dan Perikanan
periode 2005–2007. Jakarta.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Kepulauan Sangihe. (2014). Produksi
Perikanan Laut menurut Jenis Ikan di
Kabupaten Kepulauan Sangihe 2011-2013.
Berkas Laporan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2013).
Statistik Perikanan Tangkap Indonesia
Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap.
Food and Agriculture Organization. (1995). Code
of Conduct for Responsible Fisheries. Rome:
The United Nations.
Hoetagaol, Sophia M. (2012). Studi Tentang AspekAspek Sosial Budaya Masyarakat Daerah
Perbatasan: Studi Kasus Masyarakat di
Pulau Miangas. Yogyakarta: Penerbit Kepel
Press.
Kompas. (2012). “Pengamanan Laut. Koordinasi
Lemah, Industri Kian Terpuruk†dalam
Kompas, 6 Juni 2012.
________.(2014). “Berdaulat dan Mengelola
Kekayaan†dalam Kompas, 27 Juni 1014.
Mukhtar. (2008). “Ikan dari mana untuk Pabrik
di General Santos Filipina?†dalam Stop
Illegal Fishing. http://mukhtar-api.blogspot.
com/2008/07/ikan-dari-mana-untuk-pabrikdi-general.html. Diunduh 14 Januari 2015.
Nikijuluw, Victor PH. (2008). Blue Water Crime:
Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Ilegal.
Jakarta: PT Pustaka Cidesindo.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2016).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.17/MEN/2006 tentang Usaha
Perikanan Tangkap. Jakarta.38 │ Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Vol 23, No. 1, 2015
Sari, Yesi Dewita; Estu Sri Luhur dan Armen
Zulham. (2012). “Dampak Subsidi Solar
terhadap Kelestarian Sumber Daya Ikan di
Bitung, Sulawesi Utaraâ€. Journal. Sosial
Ekonomi Kelautan dan Perikanan. No.
(7).
Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan Tahuna. (2014). Data Kapal
Perikanan Jenis pumbot yang menggunakan
Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kabupaten
Kepulauan Sangihe. Tahuna.
Sudiyono. (2014).†Tergerusnya Budaya Maritim:
Peralihan dari Perahu Londe Ke Pumpboat
di Kepulauan Sangihe†dalam Kedaulatan
Indonesia di Kawasan Perbatasan:
Tinjauan Sosial. Jakarta: Pusat Penelitian
Kependudukan-LIPI.
Tempo. (2014). “Kapal Siluman di Laut
Nusantara†dalam Tempo, 23-29 Juni 2014.
Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun
tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun
tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun
tentang Perikanan.
United Nations. (1982). United Nations
Convention on the Law of the Sea.
Walukow, Alfan. (2009). Kebudayaan Sangihe.
Lenganeng: tanpa penerbit.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ekonomi dan Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
-
make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
-
make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
-
present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
-
retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
-
include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
-
use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
-
may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to P2E-LIPI by going to our website at http://ekonomi.lipi.go.id/.
3. P2E LIPI Copyright Ownership
Economic Research Center, the Indonesian Institute of Sciences (P2E-LIPI) owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JEP Journal by P2E-LIPI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnalekonomi.lipi.go.id/index.php/JEP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.