IMPLIKASI KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI BITUNG
Abstract
Kebijakan moratorium sebagai salah satu gebrakan dalam Pemerintahan Jokowi – JK, memiliki dua sisi mata koin. Pada satu sisi, kebijakan ini menguntungkan bagi nelayan kapal kecil dimana fishing ground menjadi lebih dekat dan ikan relatif lebih mudah didapat sehingga biaya operasional terutama untuk bahan bakar dan perbekalan berlayar dapat ditekan. Tentu saja kondisi tersebut menunjukkan peningkatan dari segi kesejahteraan nelayan.
Di sisi lain, bagi unit usaha pengolahan ikan (UPI), kebijakan moratorium membuat operasionalisasi perusahaan terganggu. Pasalnya supply bahan baku menjadi berkurang drastis akibat larangan operasi bagi kapal di atas 30 GT dan kapal eks asing. Dengan tidak adanya bahan baku yang diproses, otomatis banyak pekerja yang di rumahkan. Terlebih lagi banyak kapal-kapal besar yang akhirnya terbengkalai akibat tidak bisa beroperasi dan satu UPI di Bitung mengalami gulung tikar.  Sebagai jawaban atas gejolak tersebut, akhir Bulan April, Kementerian Kelautan dan Perikana memberlakukan skema kebijakan penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasional. Kebijakan ini tertuang dalam Perdirjen PT No.1/Per-DJPT/2016. Kebijakan ini merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan UPI di Bitung. Artikel ini bersumber dari penelitian, Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam Konteks Global: Infrastruktur Pendukung Peningkatan Daya Saing Sektor Perikananâ€. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara primer maupun sekunder. Implikasi kebijakan moratorium menimbulkan efek langsung baik bagi nelayan, pelaku usaha (UPI) maupun kondisi di Pelabuhan Perikanan Bitung. Namun kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan maritim dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.
Downloads
References
Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2016. Investasi Sektor Perikanan Capai 5,5 T. (http://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/investasi-sektor-perikanan-capai-rp-55-triliun)
Espejo, Edwin. 2015. Philippine Fisheries Director Defends Indonesia Crackdown on Illegal Fishing. ASIAN Correspondent, 25 Maret.
Husein, Yusuf. 2015. Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (http://pps.ui.ac.id/2015/06/18/seminar-nasional-maritim-2015-pascasarjana-universitas-indonesia/)
Jaelani, Abdul Qodir & Udiyo Basuki. 2014. Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum Vol 3, No. 1.
Kompas. 2016. Susi Pudjiastuti: Kedaulatan Laut Harus Ditegakkan. Kompas, 4 Desember 2016 hal 10.
Maradong, David Setia. 2016. Potensi Besar Perikanan Tangkap Indonesia. Sekretaris Kabinet RI. (http://setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia/)
Nikijuluw, Victor PH. 2008. Blue Water Crime. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Pangemanan, Ovin V.L., Eddy Mantjoro & Nurdin Jusuf. 2014. Dampak Kebijakan Moratorium Terhadap Industri Perikanan (Studi Kasus Kota Bitung). Jurnal Ilmiah Agrobisnis Perikanan Vol 2, No 4.
Ruchimat, Toni. 2016. Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi di Kota Bitung. Sulawesi Utara: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2016. Laporan Tahunan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Tahun 2015. Bitung: PPS. 82 hlm.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2015. Laporan Statistik PPS Bitung 2015. Bitung: PPS. 55 hlm.
Republik Indonesia, 1983. Undang-undang No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1983. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia, 1996. Undang-undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1996, Nomor 73. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1762. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1782. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Republik Indonesia, 2016. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi. Jakarta: Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
UNCLOS. 1982. United Nations on the Law on the Sea
Copyright (c) 2017 Jurnal Ekonomi Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
-
make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
-
make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
-
present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
-
retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
-
include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
-
use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
-
may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to P2E-LIPI by going to our website at http://ekonomi.lipi.go.id/.
3. P2E LIPI Copyright Ownership
Economic Research Center, the Indonesian Institute of Sciences (P2E-LIPI) owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JEP Journal by P2E-LIPI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnalekonomi.lipi.go.id/index.php/JEP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.