PERAN PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PERIKANAN TANGKAP STUDI KASUS: BITUNG
Abstract
Peran Infrastruktur memainkan peran penting dalam pembangunan suatu wilayah. Tidak dipungkiri keberadaan infrastruktur menjadi tulang punggung dalam meningkatkan perekonomian suatu kawasan. Bagi sektor perikanan tangkap, infrastruktur merupakan motor penggerak produksi perikanan. Pengadaan infrastruktur pelabuhan menjadi barometer penting bagi proses penangkapan hingga pengolahan bagi sektor perikanan tangkap.
Dilihat dari segi ketersediaan infrastruktur, pelabuhan Kota Bitung sebetulnya telah memenuhi persyaratan kepelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peningkatan skala pelabuhan menuntut pihak PPS Bitung untuk terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur dalam menunjang kegiatan kepelabuhanan. Perluasan lahan menjadi fokus utama yang sedang dilakukan di samping dengan penambahan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya seperti ketersediaan air bersih, daya listrik, pengolahan limbah, pengadaan mess ABK, gudang, dan pengerukan kedalaman dermaga bagi Pelabuhan Bitung. Sedangkan bagi pelabuhan dengan skala PPN seperti pada PPN Pelabuhan Ratu, kebutuhan infrastruktur relatif lebih sedikit dan lebih mengarah kepada kebutuhan pengembangan industri pengolahan di sekitar pelabuhan dan asuransi nelayan.
Partisipasi swasta dalam pengadaan infrastruktur dapat dikatakan belum terelisasi penuh. Kebanyakan bentuk peran swasta lebih mengarah pada investasi dan CSR kepada masyarakat. Infrastruktur yang mereka bangun hanya diperuntukkan bagi kepentingan usaha seperti terminal untuk kepentingan sendiri (TUPKS). Untuk itu, agar ketersediaan infrastruktur bisa dipenuhi perlu ada skema pemerintah dan swasta dalam kerjasama pengadaan infrastruktur bagi kepentingan bersama. Hal ini dikarenakan anggaran pemerintah bersifat terbatas. Bagi kasus Bitung, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah dalam membuat BUMD lokal sebagai mitra kerjasama bagi para investor yang hendak berinvestasi di Bitung.Â
Â
Downloads
References
Bappenas, Direktorat Kelautan dan Perikanan. 2011. Strategi Pengembangan Infrastruktur Perikanan Dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing. Info Kajian Bappenas Vol 8, No 2.
Bappenas, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 2013. Pembangunan Kelautan dan Perikanan Dalam Prioritas Pembangunan Nasional 2015-2019. (http://www.bappenas.go.id/files/2514/0374/8955/PEMBANGUNAN_KELAUTAN_DAN_PERIKANAN_DALAM_PRIORITAS_PEMBANGUNAN_NASIONAL_2015-2019_Jakarta_28_Januari_2014.pdf, diakses 4 November 2016).
Hill, H. 2000. The Indonesian Economy. Cambridge: Cambridge University Press.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung. 2014. Pelabuhan Bitung. Bitung: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 2015. Rencana Strategis Tahun 2015-2019. Jakarta: Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). 2014. Identifikasi Pola Pengelolaan Rute Dalam Rangka Implementasi Pelabuhan Hub Internasional di Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung. Jakarta. Kemenko RI.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. 2015. Laporan Tahunan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Tahun 2015. Bitung: Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.
Pelindo IV. 2016. Profile Pelabuhan Bitung. Bitung: PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Bitung.
World Economic Forum. 2016. The Global Competitveness Report 2016-2017: Insight Report. Geneva: World Economic Forum
Copyright (c) 2018 Jurnal Ekonomi Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
-
make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
-
make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
-
present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
-
retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
-
include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
-
use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
-
may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to P2E-LIPI by going to our website at http://ekonomi.lipi.go.id/.
3. P2E LIPI Copyright Ownership
Economic Research Center, the Indonesian Institute of Sciences (P2E-LIPI) owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JEP Journal by P2E-LIPI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnalekonomi.lipi.go.id/index.php/JEP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.